KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengubah paradigma dari retributif ke restoratif yang menyatukan “kejahatan” dan “pelanggaran” jadi tindak pidana. mengganti “barang siapa” menjadi “setiap orang” serta memperjelas jenis pidana seperti pidana sosial dan pidana mati, dengan penekanan pada pemulihan sosial dan keadilan restoratif. perbedaan utamanya terletak pada filosofi asas legalitas yang lebih tegas (melarang analogi) dan penyesuaian materi dengan konteks modern termasuk penghapusan delik kesusilaan tertentu dan penerapan pidana korporasi.
filosofi dan Asas
- KUHP Lama : Retributif (pembalasan), focus pada hukuman bagi pelaku.
- KUHP Baru : Restoratif dan Korektif, focus pada pemulihan keseimbangan sosial dam keadilan.
konsep Tindak Pidana
- KUHP Lama : memisahkan “Kejahatan” (Starfbare Feiten) dan “Pelanggaran” (Overtredingen).
- KUHP Baru Menyatukan Keduanya Menjadi ” Tindak Pidana” (Pasal 1) memperluas cakupan
Subjek Hukum
- KUHP Lama : menggunakan Frasa “barang siapa” (terbatas pada manusia)
- KUHP Baru : menggunakan frasa “setiap orang” mencakup juga korporasi, yayasan dan badan hukum lainnya.
Jenis Pidana
- KUHP lama : Pidana Pokok : mati, penjara, kurungan denda, tutupan.
- KUHP baru : Pidana Pokok : penjara,tutupan,pengawasan, denda dan pidana kerja sosial (pasal 65)
Asas Legalitas
- KUHP lama : memperbolehkan analogi (penafsiran meluas) untuk kepastian hukum.
- KUHP baru : menegaskan larangan analogi dan mengakui hukum adat, memperkuat asas legalitas (pasal 1)
Delik Kesusilaan
- KUHP Lama : Mengatur secara luas
- KUHP Baru : Menghapus beberapa delik kesusilaan yang dianggap melanggar HAM (misal : pasal-pasal Perzinahan,kohabitasi)
Denda dan Sanksi
Pidana denda pada KUHP Lama : Nilai tidak disesuaikan (inflasi) sementara dalam KUHP Baru mengubah sistem denda berdasarkan perkembangan ekonomi agar lebih efektif.
Sanksi Pidana Mati :
- KUHP Lama : ada pidana mati.
- KUHP Baru Dihapus sebagai pidana pokok, menjadi pidana percobaan 1 tahun (pasal 99) dengan pidana seumur hidup atau penjara sebagai gantinya.



